- Layanan asesmen berfungsi untuk melakukan identifikasi dan asesmen pada anak penyandang disabilitas.
- Layanan asesmen diperuntukkan bagi anak yang akan mengikuti program intervensi maupun yang tidak mengikuti program intervensi
- Tujuan layanan asesmen yakni guna melakukan diagnosa disabilitas anak dan pemetaan profile perkembangan anak.
- Layanan asesmen dilakukan terhadap disabilitas baik yang sudah teridentifikasi maupun yang belum teridentifikasi sebagai disabilitas, sehingga layanan ini merupakan proses awal bagi anak yang akan diintervensi
- Layanan asesmen dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang yang sesuai.
- Lingkup layanan asesmen sebagai berikut:
- Asesmen psikologis dengan instrumen berupa psikotest (WISC/WPPSI/BINET, test grafis, Bender Gestalt/BG, VSMS/VABS) oleh psikolog;
- Asesmen perkembangan dengan data riwayat perkembangan anak,instrumen keterapian oleh terapis okupasi, terapis wicara, dan fisioterapis.
- Deteksi/diagnosa Disabilitas dengan instrumen DSM-IV TR / DSM-V atau ICD 10 / ICD 11 oleh psikolog;
- Asesmen medis oleh dokter spesialis dan dokter tumbuh kembang.
