1. Layanan asesmen berfungsi untuk melakukan identifikasi dan asesmen pada anak penyandang disabilitas.
  2. Layanan asesmen diperuntukkan bagi anak yang akan mengikuti program intervensi maupun yang tidak mengikuti program intervensi
  3. Tujuan layanan asesmen yakni guna melakukan diagnosa disabilitas anak dan pemetaan profile perkembangan anak.
  4. Layanan asesmen dilakukan terhadap disabilitas baik yang sudah teridentifikasi maupun yang belum teridentifikasi sebagai disabilitas, sehingga layanan ini merupakan proses awal bagi anak yang akan diintervensi
  5. Layanan asesmen dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang yang sesuai.
  6. Lingkup layanan asesmen sebagai berikut:
  • Asesmen psikologis dengan instrumen berupa psikotest (WISC/WPPSI/BINET, test grafis, Bender Gestalt/BG, VSMS/VABS) oleh psikolog;
  • Asesmen perkembangan dengan data riwayat perkembangan anak,instrumen keterapian oleh terapis okupasi, terapis wicara, dan fisioterapis.
  • Deteksi/diagnosa Disabilitas dengan instrumen DSM-IV TR / DSM-V atau ICD 10 / ICD 11 oleh psikolog;
  • Asesmen medis oleh dokter spesialis dan dokter tumbuh kembang.