A. Utama

         1.  Layanan Assesmen

  • Layanan asesmen berfungsi untuk melakukan identifikasi dan asesmen pada anak penyandang disabilitas.
  • Layanan asesmen diperuntukkan bagi anak yang akan mengikuti program intervensi maupun yang tidak mengikuti program intervensi
  • Tujuan layanan asesmen yakni guna melakukan diagnosa disabilitas anak dan pemetaan profile perkembangan anak.
  • Layanan asesmen dilakukan terhadap disabilitas baik yang sudah teridentifikasi maupun yang belum teridentifikasi sebagai disabilitas, sehingga    layanan ini merupakan proses awal bagi anak yang akan diintervensi
  • Layanan asesmen dilaksanakan oleh tenaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang yang sesuai.
  • Lingkup layanan asesmen sebagai berikut:
  1. Asesmen psikologis dengan instrumen berupa psikotest      (WISC/WPPSI/BINET, test grafis, Bender Gestalt/BG, VSMS/VABS) oleh psikolog;
  2.  Asesmen perkembangan dengan data riwayat perkembangan anak, instrumen keterapian oleh terapis okupasi, terapis wicara, dan fisioterapis.
  3. Deteksi/diagnosa Disabilitas dengan instrumen DSM-IV TR / DSM-V atau ICD 10 / ICD 11 oleh psikolog;
  4. Asesmen medis oleh dokter spesialis dan dokter tumbuh kembang.

     2.  Layanan Intervensi Terpadu

  • Jenis layanan intervensi terpadu terdiri dari:
  1. Layanan Intervensi Keterapian, Muatan layanan Intervensi Keterapian yang diberikan adalah sebagai berikut: Terapi Perilaku, Terapi Okupasi, Fisioterapi, Terapi Wicaraa
  2. Layanan Intervensi Medis, Muatan  layanan yang diberikan/dilaksanakan dalam intervensi medis: Kesehatan Umum dan Kesehatan Khusus
  3. Layanan Pendidikan Transisi, Layanan pendidikan transisi terdiri dari: Kelas Transisi, Kelas Adaptif, Bina Diri